Publikasi Produk


Ground Check
Ground Check Penafsiran Citra
Salah satu teknologi yang digunakan untuk memperoleh data penutupan lahan (Landcover) adalah melalui kegiatan penafisran citra baik citra resolusi tinggi maupun citra resolusi sedang. Data hasil penafsiran ini sangat diperlukan khususnya di bidang kehutanan dalam rangka pengambilan kebijakan kehutanan yang akan bermanfaat dalam rangka menjaga kelestarian hutan di masa yang akan datang. Namun demikian dalam pelaksanaannya, seringkali dijumpai berbagai kendala, seperti citra yang tidak Update dan banyak stripping serta tertutup awan, sehingga menjadikan kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan kegiatan pengecekan lapangan (Groundcheck) terhadap hasil penafsiran citra, agar tingkat ketelitian dan akurasi data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam rangka mengetahui kondisi dan perubahan penutupan lahan, perlu dilakukan pemantauan penutupan lahan secara periodik yang ditunjang dengan kegiatan pengecekan lapangan yang dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada penafsir tentang obyek yang ada di lapangan atau mengkoreksi hasil penafsiran yang telah dilakukan berdasarkan kenyataan di lapangan. Untuk itu diperlukan alat bantu berupa citra yang digunakan dalam kegiatan penafsiran tersebut, dalam hal ini yaitu citra LANDSAT 7 ETM+, yang diharapkan dapat menghasilkan informasi lebih detail. Pengecekan lapangan (Groundcheck) merupakan kegiatan untuk membandingkan antara kenampakan obyek pada citra dan kenampakan obyek yang sama di lapangan sesuai karakteristiknya. Hasil dari Pengecekan lapangan (Groundcheck) ini digunakan untuk melakukan revisi hasil penafsiran awal dan untuk mengetahui tingkat akurasi hasil penafsiran.
Adapun tujuan dari kegiatan pengecekan lapangan (Groundcheck) ini yaitu :
1. Mengetahui penutupan lahan yang Up to date dari masing-masing kelas penutupan lahan yang ada di masing-masing kabupaten di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
2. Menghitung tingkat akurasi dari kesesuaian antara hasil penafsiran dengan pengecekan lapangan (Groundcheck) yang dilakukan di masing-masing kabupaten di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.