Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar

Jl. Kapten Tantular No.1 Komplek Niti Mandala Renon Denpasar

  • Home
  • Profil BPKHTL 8
  • Struktur Organisasi
  • Tupoksi BPKHTL 8
  • Contact Us

Menu Utama

  • Sub Bag Tata Usaha
  • Seksi PPKH
  • Seksi SDHTL
    • Enumerasi TSP/PSP
    • Re-Enumerasi PSP
    • Penafsiran Citra
    • Ground check
    • Fasilitasi Tata Hutan & RP KPH
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Publikasi Produk

  • Statistik BPKHTL 8
  • Rencana Pengelolaan KPH
  • Perpetaan
  • Leaflet
  • Laporan Ground Check
  • Inventarisasi Sosial Budaya 2016
  • Inventarisasi Biogeofisik 2016
  • Inventarisasi Sosial Budaya 2015
  • Inventarisasi Biogeofisik 2015
  • Karya Tulis Mandiri dan Fungsional
  • Buku Informasi Perkembangan Kawasan Hutan Provinsi Bali

Galeri Foto Kegiatan

  • Pembinaan SDM 2016
  • Fasilitasi KPH Thp I 2016
  • Fasilitasi KPH Thp II 2016
  • Forkom 2015
  • Pembinaan SDM 2015
  • Pembinaan SDM 2014
  • Enumerasi TSP/PSP
  • Re-Enumerasi PSP
  • Penataan Batas
  • Ground check
Home Seksi SDHTL Ground check

Ground Check

Written by Administrator | PDF | Print | E-mail

Ground Check Penafsiran Citra

Salah satu teknologi yang digunakan untuk memperoleh data penutupan lahan (Landcover) adalah melalui kegiatan penafisran citra baik citra resolusi tinggi maupun citra resolusi sedang. Data hasil penafsiran ini sangat diperlukan khususnya di bidang kehutanan dalam rangka pengambilan kebijakan kehutanan yang akan bermanfaat dalam rangka menjaga kelestarian hutan di masa yang akan datang. Namun demikian dalam pelaksanaannya, seringkali dijumpai berbagai kendala, seperti citra yang tidak Update dan banyak stripping serta tertutup awan, sehingga menjadikan kendala dalam pelaksanaan kegiatan ini. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan kegiatan pengecekan lapangan (Groundcheck) terhadap hasil penafsiran citra, agar tingkat ketelitian dan akurasi data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam rangka mengetahui kondisi dan perubahan penutupan lahan, perlu dilakukan pemantauan penutupan lahan secara periodik yang ditunjang dengan kegiatan pengecekan lapangan yang dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada penafsir tentang obyek yang ada di lapangan atau mengkoreksi hasil penafsiran yang telah dilakukan berdasarkan kenyataan di lapangan. Untuk itu diperlukan alat bantu berupa citra yang digunakan dalam kegiatan penafsiran tersebut, dalam hal ini yaitu citra LANDSAT 7 ETM+, yang diharapkan dapat menghasilkan informasi lebih detail. Pengecekan lapangan (Groundcheck) merupakan kegiatan untuk membandingkan antara kenampakan obyek pada citra dan kenampakan obyek yang sama di lapangan sesuai karakteristiknya. Hasil dari Pengecekan lapangan (Groundcheck) ini digunakan untuk melakukan revisi hasil penafsiran awal dan untuk mengetahui tingkat akurasi hasil penafsiran.

Adapun tujuan dari kegiatan pengecekan lapangan (Groundcheck) ini yaitu :

1. Mengetahui penutupan lahan yang Up to date dari masing-masing kelas penutupan lahan yang ada di masing-masing kabupaten di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

2. Menghitung tingkat akurasi dari kesesuaian antara hasil penafsiran dengan pengecekan lapangan (Groundcheck) yang dilakukan di masing-masing kabupaten di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

 

Link1 | Link2 | Link3

Copyright © 2023. All Rights Reserved.

Joomla template created with Artisteer.