Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar

Jl. Kapten Tantular No.1 Komplek Niti Mandala Renon Denpasar

  • Home
  • Profil BPKHTL 8
  • Struktur Organisasi
  • Tupoksi BPKHTL 8
  • Contact Us

Menu Utama

  • Sub Bag Tata Usaha
  • Seksi PPKH
  • Seksi SDHTL
    • Enumerasi TSP/PSP
    • Re-Enumerasi PSP
    • Penafsiran Citra
    • Ground check
    • Fasilitasi Tata Hutan & RP KPH
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Publikasi Produk

  • Statistik BPKHTL 8
  • Rencana Pengelolaan KPH
  • Perpetaan
  • Leaflet
  • Laporan Ground Check
  • Inventarisasi Sosial Budaya 2016
  • Inventarisasi Biogeofisik 2016
  • Inventarisasi Sosial Budaya 2015
  • Inventarisasi Biogeofisik 2015
  • Karya Tulis Mandiri dan Fungsional
  • Buku Informasi Perkembangan Kawasan Hutan Provinsi Bali

Galeri Foto Kegiatan

  • Pembinaan SDM 2016
  • Fasilitasi KPH Thp I 2016
  • Fasilitasi KPH Thp II 2016
  • Forkom 2015
  • Pembinaan SDM 2015
  • Pembinaan SDM 2014
  • Enumerasi TSP/PSP
  • Re-Enumerasi PSP
  • Penataan Batas
  • Ground check
Home Seksi SDHTL Enumerasi TSP/PSP

Enumerasi TSP/PSP

Written by Administrator | PDF | Print | E-mail
Article Index
Enumerasi TSP/PSP
Pemilihan Lokasi
Pengumpulan Data
Pengolahan Data
All Pages
Page 1 of 4

Enumerasi TSP/PSP

A. Latar belakang

Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang memegang peranan penting didalam kehidupan manusia. Berbagai fungsi hutan diantaranya sebagai pengatur tata air, pengawetan tanah, pelestarian flora dan fauna, sumber plasma nutfah dan lain sebaginya. Oleh karena itu hutan perlu dilindungi, dimanfaatkan dan dikelola secara optimal dan lestari.

Enumerasi TSP/PSP merupakan kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional (NFI) yang sejak tahun 1990/1991 sudah dilakukan kegiatan Enumerasi TSP/PSP pada klaster yang mempunyai jarak antara satu klaster dengan klaster lainnya sejauh 20 x 20 Km pada hutan rawa dan hutan pegunungan dibawah 1000 m dari permukaan laut (dpl) dan 5 x 5 Km pada hutan mangrove. Yang selanjutnya mulai tahun 1995/1996 sampai dengan tahun 2006 telah dilaksanakan tahap Re-enumerasi. Kemudian dengan perkembangan yang ada maka pada tahun 2006 Departemen Kehutanan melalui Badan Planologi Kehutanan telah melakukan Redesain Lokasi Enumerasi PSP/TSP dengan perapatan klaster yang masuk dalam kawasan/kelompok hutan dengan jarak menjadi 10 x 10 Km dan 5 X 5 Km pada seluruh Kawasan Hutan dengan penutupan lahan berupa hutan pada ketinggian di bawah 1.000 m dpl serta pada setiap kelompok hutan minimal terwakili 9 ( sembilan ) klaster. Hal tersebut di atas dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai kondisi hutan yang lebih baik dan detail sehingga dapat diketahui keadaan vegetasi yang ada didalam suatu kawasan/kelompok hutan dalam rangka untuk mengetahui perkembangan dan potensi hutan.

Pelaksanaan Enumerasi TSP/PSP dilakukan terhadap klaster yang lama maupun baru bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan up to date sebagai acuan dalam rangka penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan dan Statistik Kehutanan di Indonesia

B. Tujuan

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Enumerasi PSP/TSP untuk mendapatkan data dan informasi mengenai keadaan penutupan lahan hutan,luas, lokasi, taksiran potensi, distribusi jenis, keanekaragaman hayati, perubahan penggunaan lahan serta informasi geografis (Topografi, Assesibilitas, Pola Aliran) dalam rangka menyusun rencana pengelolaan hutan yang optimal dan lestari.


Prev - Next >>

Link1 | Link2 | Link3

Copyright © 2023. All Rights Reserved.

Joomla template created with Artisteer.