Publikasi Produk
Home
Seksi PPKH

Seksi Pemolaan Kawasan Hutan
Kegiatan Utama Seksi PKH :
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, Seksi Pemolaan Kawasan Hutan mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan, penataan batas dan pemetaan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan, penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan