Publikasi Produk

Tupoksi BPKHTL VIII Denpasar
Tugas Pokok
Tugas Pokok Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII adalah melaksanakan pemantapan kawasan hutan, penilaian perubahan status dan fungsi hutan serta penyajian data dan informasi sumberdaya hutan di wilayah kerja Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII dan Tata Lingkungan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan identifikasi dan Inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan;
- Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan;
- Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
- Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
- Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah Bali dan NTB;
- Penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH);
- Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
- Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.