Publikasi Produk
Home
Profil BPKHTL 8

Profil BPKHTL 8
Article Index |
---|
Profil BPKHTL 8 |
Wilayah Kerja |
All Pages |
Page 1 of 2
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/Menlhk/Setjen /OTL.0/1/2016, Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Pemantapan Kawasan Hutan yang berada di bawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah,penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawana hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.
Prev - Next >>