Publikasi Produk
Home
Sub Bag Tata Usaha

Sub Bagian Tata Usaha
Article Index |
---|
Sub Bagian Tata Usaha |
Kepegawaian |
All Pages |
Page 1 of 2
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga, koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Prev - Next >>