Publikasi Produk


Verifikasi PNBP



Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengamanatkan beberapa jenis sumber penerimaan negara, salah satunya dari pengelolaan sumber daya alam. Sementara dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terdapat adanya peluang bagi penggunaan kawasan hutan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam. Dengan diterbitkannya PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan menyatakan bahwa setiap jenis penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi kewajiban untuk menyediakan areal pengganti atau wajib membayar PNBP sebesar areal yang dibuka sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tentang besarnya tarif yang wajib dibayar oleh pengguna kawasan hutan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dibayar secara self assessment oleh Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) selaku wajib bayar berdasarkan baseline penggunaan kawasan hutan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan sesuai kategori L1, L2, dan L3. Self assessment dilakukan berdasarkan rencana kerja perusahaan dan dihitung setiap tahun sesuai dengan periode waktu terbitnya ijin pinjam pakai perusahaan bersangkutan.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka penilaian kepatuhan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan oleh wajib bayar perlu dilakukan verifikasi yang meliputi ketepatan dan kebenaran perhitungan luas, jumlah pembayaran dan ketepatan waktu pembayaran selama periode satu tahun.