Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII Denpasar

Jl. Kapten Tantular No.1 Komplek Niti Mandala Renon Denpasar

  • Home
  • Profil BPKHTL 8
  • Struktur Organisasi
  • Tupoksi BPKHTL 8
  • Contact Us

Menu Utama

  • Sub Bag Tata Usaha
  • Seksi PPKH
    • Pengukuhan Kawasan Hutan
    • Penataan Batas Kawasan Hutan
    • Rekonstruksi Batas Kawasan
    • Verifikasi PNBP
    • Home
  • Seksi SDHTL
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Publikasi Produk

  • Statistik BPKHTL 8
  • Rencana Pengelolaan KPH
  • Perpetaan
  • Leaflet
  • Laporan Ground Check
  • Inventarisasi Sosial Budaya 2016
  • Inventarisasi Biogeofisik 2016
  • Inventarisasi Sosial Budaya 2015
  • Inventarisasi Biogeofisik 2015
  • Karya Tulis Mandiri dan Fungsional
  • Buku Informasi Perkembangan Kawasan Hutan Provinsi Bali

Galeri Foto Kegiatan

  • Pembinaan SDM 2016
  • Fasilitasi KPH Thp I 2016
  • Fasilitasi KPH Thp II 2016
  • Forkom 2015
  • Pembinaan SDM 2015
  • Pembinaan SDM 2014
  • Enumerasi TSP/PSP
  • Re-Enumerasi PSP
  • Penataan Batas
  • Ground check
Home Seksi PPKH Verifikasi PNBP

Verifikasi PNBP

Monday, 24 October 2016 04:20 | Last Updated on Friday, 28 October 2016 04:59 | Written by Administrator | PDF | Print | E-mail

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengamanatkan beberapa jenis sumber penerimaan negara, salah satunya dari pengelolaan sumber daya alam. Sementara dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terdapat adanya peluang bagi penggunaan kawasan hutan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam. Dengan diterbitkannya PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan menyatakan bahwa setiap jenis penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi kewajiban untuk menyediakan areal pengganti atau wajib membayar PNBP sebesar areal yang dibuka sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tentang besarnya tarif yang wajib dibayar oleh pengguna kawasan hutan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.56/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dibayar secara self assessment oleh Pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) selaku wajib bayar berdasarkan baseline penggunaan kawasan hutan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan sesuai kategori L1, L2, dan L3. Self assessment dilakukan berdasarkan rencana kerja perusahaan dan dihitung setiap tahun sesuai dengan periode waktu terbitnya ijin pinjam pakai perusahaan bersangkutan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka penilaian kepatuhan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan oleh wajib bayar perlu dilakukan verifikasi yang meliputi ketepatan dan kebenaran perhitungan luas, jumlah pembayaran dan ketepatan waktu pembayaran selama periode satu tahun.

Link1 | Link2 | Link3

Copyright © 2023. All Rights Reserved.

Joomla template created with Artisteer.