Publikasi Produk


Fasilitasi Tata Hutan dan RP KPH



Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 telah ditapkan bahwa salah satu prioritas Pembangunan Kehutanan adalah pembangunan dan operasionalisasi KPH. Dalam RPJMN tersebut telah ditetapkan target dan indiktor pembangunan dan operasionalisasi KPH yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melanjutkan dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan KPH yang telah dilaksanakan sebelumnya. BPKH sebagai UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memiliki tugas pokok penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah yang diantaranya berupa kegiatan fasilitasi Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan KPH