Publikasi Produk


Re-Enumerasi PSP



Re-Enumerasi PSP
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 44), bahwa Gubernur menetapkan pedoman Inventarisasi hutan berdasarkan Kriteria dan Standar Inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri, sebagai acuan pelaksanaan Inventarisasi hutan. Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan bahwa Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, pasal 3 ayat (1) untuk mengetahui data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terdiri dari Inventarisasi hutan tingkat Nasional, Inventarisasi hutan tingkat Wilayah, Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai dan Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
Pengurusan Hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta untuk kemakmuran rakyat yang meliputi kegiatan penyelenggaraan perencanaan kehutanan, yaitu Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan, Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Kehutanan. Perencanaan Kehutanan dilaksanakan secara transparan, bertanggung gugat, partisipatif, terpadu serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Inventarisasi Hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam, serta lingkungannya secara lengkap dilakukan dengan survey mengenai status dan keadaan fisik hutan, flora dan fauna, serta kondisi sosial masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang hasilnya dipergunakan sebagai dasar pengukuhan kawasan hutan, penyusunan neraca sumber daya hutan, penyusunan rencana kehutanan dan sistem informasi kehutanan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di daerah melakukan Penyajian Data dan Informasi Pemanfaatan Kawasan Hutan serta Penyajian Data Informasi Sumber Daya Hutan untuk memberikan pelayanan data dan informasi kepada stakeholder dan para pengguna data lainnya.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Kegiatan Enumerasi klaster TSP dan PSP dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi langsung terhadap kondisi hutan, pertumbuhan anakan (seedling), sapihan (sapling), tiang (poles), pohon (trees) kematian dan tingkat kerusakannya, distribusi jenis seperti bambu, rotan dan hasil hutan non kayu lainnya, kondisi lahan seperti ketinggian, kategori lahan, tipe hutan, kondisi tegakan, tahun tebangan, hamparan, kelerengan, aspek dan lain-lainnya.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Enumerasi ini adalah pengambilan data keadaan hutan sebagai bahan informasi dan masukan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan yang optimal dan lestari.